KKN Alternatif adalah bentuk KKN yang diselenggarakan dengan menerapkan ketentuan berikut.

  1. Penyelenggaraan KKN dilakukan pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
  2. Pembentukan kelompok dilakukan oleh LPPM,
  3. Penentuan lokasi dan pengurusan izin dilakukan oleh LPPM,
  4. Pelaksanaan kegiatan perhari maksimal 4 jam, kecuali hari Ahad dan hari libur maksimal 8 jam.
  5. Pengurusan pos koordinasi dilakukan oleh mahasiswa.

Selain kelima ketentuan di atas, ada dua hal penting yang membedakan KKN Reguler dan KKN Alternatif. Dua hal
yang membedakan tersebut adalah:

  1. Mahasiswa KKN Reguler dilaksanakan selama 30 hari dan menginap di lokasi KKN, sedangkan KKN Alternatif dilaksanakan selama 60 hari dan tidak menginap di lokasi KKN.
  2. Mahasiwa KKN Reguler tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik selain KKN, sedangkan mahasiswa
    KKN Alternatif boleh sambil mengikuti kegiatan akademik selain KKN.

Untuk KKN Alternatif ada tiga bentuk KKN yang ditawarkan kepada para mahasiswa untuk dipilih. Ketiga bentuk
KKN yang ditawarkan itu adalah Bina Desa, Bina Masjid, dan Bina Komunitas.