LAYANAN DOSEN PEMBIMBING LAPANGAN
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT NON REGULER
Buku Panduan PkM Non Reguler
Setiap dosen di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) wajib melaksanakan Catur Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pen- erapan Al Islam dan kemuhammadiyahan (AIK). Kewajiban ini harus dilaksanakan setiap satu tahun dua kali atau setiap semester. Sebagai tenaga pendidik, dosen selain mentransfer ilmunya kepada mahasiswa, juga harus memberikan kontribusi kepada masyarakat dalam wujud pengabdian.
Melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, UAD berusaha untuk terus berkontribusi memberikan sumbangsih berupa ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat sehingga keberadaan UAD tidak hanya menjadi menara gading namun dapat lebih dirasakan sebagai oase yang dapat memberikan kesejukan dan harapan baru.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 3 Tahun 2020 Bab IV mengenai Standar Pengabdian kepada Masyarakat pada Pasal 57 yang menyatakan bahwa Standar hasil Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal hasil Pengabdian kepada Masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berupa: 1) penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan, 2) pemanfaatan teknologi tepat guna, 3) bahan pengembangan ilmu dan teknologi, atau 4) bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.