Adapun prosedur dan alur proses KKN di Universitas Ahmad Dahlan diatur sebagai berikut.
1. Mahasiswa mengisikan matakuliah KKN ke dalam KRS sesuai dengan ketentuan BAA.
2. Mahasiswa melunasi biaya KKN.
3. Mahasiswa melaksanakan pendaftaran KKN online dan menyerahkan print out pendaftaran yang sudah ditan-
datangani dosen wali beserta :
(a) sertifikat keikutsertaan dalam penataran/pelatihan,
(b) sertifikat/surat keterangan telah lulus 3 dari 4 matakuliah sertifikasi yang oleh LPSI
(c) sertifikat/surat keterangan telah lulus tes membaca Al Qur-an dan
(d) bukti pelunasan biaya KKN
4. Mahasiswa memasukkan blanko Pendaftaran KKN ke LPPM bersamaan dengan jadwal pengisian KRS semester
yang bersangkutan.
5. LPPM mengeluarkan Daftar Peserta Pembekalan KKN. Mahasiswa yang tidak tercantum di Daftar Peserta Pembekalan KKN berarti tidak memenuhi persyaratan pada butir 3.
6. Mahasiswa mengambil buku Pedoman KKN dan buku materi pembekalan KKN di LPM dengan menunjukkan
bukti pelunasan biaya KKN.
7. Mahasiswa mengikuti Pembekalan KKN.
8. LPPM mengeluarkan Daftar Mahasiswa yang Berangkat ke Lokasi KKN beserta lokasinya.
Catatan: Mahasiswa yang tidak tercantum di Daftar Mahasiswa yang Berangkat ke Lokasi KKN berarti:
a. tidak lulus dalam Pembekalan atau
b. keberangkatan ke lokasi KKN ditangguhkan karena alasan tertentu. Mereka itu harus meminta surat keterangan kepada Bidang Pembekalan dan Kepala Pusat KKN untuk mengikuti Pembekalan KKN pada periode berikutnya (bagi yang tidak lulus Pembekalan) atau untuk berangkat ke lokasi KKN (bagi yang ditunda keberangkatannya). Tanpa menunjukkan surat keterangan tersebut mahasiswa tidak dapat mengikuti Pembekalan
KKN atau Keberangkatan ke Lokasi KKN pada periode berikutnya.
9. Mahasiswa melaksanakan survei di lokasi KKN dan kemudian menyusun program kerja KKN (dengan dikoordinasikan oleh DPL) dengan format yang telah ditentukan.
10. Mahasiswa mendiskusikan dan mengkoordinasikan rencana pelaksanaan program kerja bersama-sama dengan DPL (misalnya untuk mengatur program-program yang perlu dikerjakan bersama-sama baik antarunit maupun antarkelompok).
11. Mahasiswa menyerahkan:
a. Matrik Rencana Kegiatan
b. Rencana Program Kerja (yang dilengkapi dengan anggaran masing-masing kegiatan) dengan format yang sesuai (dapat dilihat di webside atau laman: http://lpm.uad.ac.id) dan
c. Denah lokasi Posko KKN
12. Mahasiswa diterjunkan ke lokasi KKN untuk melaksanakan program kerja yang telah dirancang, dengan didahului Upacara Penerjunan KKN.
13. Mahasiswa diserahkan ke Pemda pada lokasi KKN dengan Upacara Penyerahan Mahasiswa KKN (bertempat di
Kantor Kecamatan atau tempat lain yang ditentukan oleh Pemda terkait) dan kemudian pada hari berikutnya langsung melaksanakan program kerja yang telah dirancang.
14. DPL melaksanakan bimbingan maupun evaluasi dan LPPM mengadakan monitoring.
15. Mahasiswa menyusun:
a. Laporan Pelaksanaan KKN dan menyerahkannya ke LPM maupun pihak-pihak lain yang dipandang perlu selambat-lambatnya seminggu setelah penarikan,
b. Mahasiswa membuat Buku Catatan Pelaksanaan KKN dan men-CD-kannya dan menyerahkannya ke Koordinator Kecamatan/Kabupaten untuk bahan Laporan Pelaksanaan KKN pada saat Upacara Penarikan. CD ini juga diserahkan ke LPPM bersama dengan Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Program/Kegiatan
KKN.
c. Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Program/Kegiatan KKN dengan format yang sesuai kepada LPPM selambat-lambatnya seminggu setelah penarikan.
16. Mahasiswa yang mendapatkan bantuan stimulan dari Pemda maupun lembaga lainnya wajib menyusun Laporan Penggunaan Dana Stimulan dan kemudian menyerahkannya ke DPL pada saat dan di tempat Upacara
Penarikan. (Selanjutnya DPL menyerahkan ke Koordinator Lapangan sehari setelah penarikan).
17. Mahasiswa ditarik dari lokasi KKN dengan Upacara Penarikan.
18. Mahasiswa mengikuti responsi yang diselenggarakan oleh DPL masing-masing selambat-lambatnya seminggu setelah penarikan dari lokasi KKN.
19. DPL memasukkan nilai KKN ke portal selambat-lambatnya seminggu setelah responsi.
20. Gugus Tugas (Task F orc e ) KKN melakukan yudisium nilai KKN seminggu setelah batas akhir penyerahan nilai KKN.
21. Setelah dilaksanakan yudisium, nilai KKN dimasukkan ke Portal oleh DPL.