1. ADMINISTRASI

Administrasi yang harus dipenuhi mahasiswa KKN terdiri atas: 1) Administrasi Pra Penerjunan 2) Administrasi Selama Pelaksanaan, dan 3) Administrasi Pasca Pelaksanaan

Administrasi Pra Penerjunan

Sebelum penerjunan, mahasiswa wajib melakukan survei lokasi, koordinasi, dan konsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat antara lain: Camat. Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpingan Ranting Muhammadiyah (PRM), Lurah, Dukuh/ Ketua RW, Ketua RT, dan segenap tokoh masyarakat lainnya dengan bimbingan dan arahan DPL.

Setelah melakukan survei, konsultasi, dan koordinasi, selanjutnya mahasiswa menyusun program dan kegiatan dan menuliskannya ke dalam Form 1 dan Matrik. 

Administasi yang harus disiapkan sebelum penerjunan antara lain:

        1. Form 1 (rencana)
        2. Surat Keterangan Mengikuti PPM [download]
        3. Form 3 (Matrik Kegiatan)
        4. Co-card (prosedur pembuatan co-card cek disini)
        5. Papan penunjuk arah 
        6. Buku Aktivitas Sholat Jamaah
        7. Papan nama (banner) posko [cek disini]

Administrasi yang harus disiapkan setelah penerjunan antara lain:

        1. Form 1 (pelaksanaan)
        2. Form 2 (Alternatif/Reguler
        3. Form 3 (Matrik Kegiatan)
        4. Form 4 Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan
        5. Form ppt berisi 1 program terbaik unit sebagai bahan presentasi penarikan [Template][Unggah PPT]
        6. Form 1 KKN Kampus Mengajar [download]
        7. Laporan Bulanan Kampus Mengajar [download]

form administrasi sebelum penerjunan dan setelah penerjunan KKN akan dikirimkan oleh LPPM setelah Ketua Unit mengisi Form Permohonan Administrasi pada tautan berikut [KLIK]. Adapun panduan pengisian form administrasi kkn dapat dilihat pada tautan berikut [KLIK]

Administrasi Pasca Penarikan KKN

        1. Laporan akhir KKN [download]
        2. Laporan akhir KKN Kampus Mengajar [download]
        3. LPJ Dana oleh KORCAM
          Format laporan penggunaan dana tematik kegiatan tingkat kecamatan yang disusun oleh KORCAM sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh LPPM UAD. Silahkan download template melalui : [Template]
        4. Kuesioner penilaian masyarakat

2. PELAPORAN DAN LUARAN

Tahap pelaporan meliputi 1) pembuatan luaran  2) penyusunan laporan akhir, 

Pembuatan Luaran

Luaran KKN dapat disiapkan sejak awal penerjunan yakni dari aktivitas yang dilakukan oleh mahasiswa di lokasi KKN. Luaran dapat berupa publikasi berita di media masa atau berupa publikasi artikel pengabdian pada Prosiding/ Jurnal atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa Hak Cipta, mahasiswa boleh memilih mana yang dapat dicapai dalam waktu dekat sehingga tidak menghambat proses penilaian akhir. Dalam penyusunan draft luaran, mahasiswa harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPL.   

Penyusunan Laporan Akhir

Laporan akhir mulai disusun sejak pelaksanaan KKN di lokasi, dan mulai dikonsultasikan kepada DPL pada saat kunjungan Bimbingan DPL ke lokasi sehingga pada akhir pelaksanaan KKN laporan tersebut sudah jadi dan tinggal memintakan tandatangan tokoh masyarakat. Khusus untuk KKN Alternatif, laporan akhir yang sudah jadi sebagai syarat penentuan tanggal penarikan oleh DPL

Format laporan akhir mengikuti template yang telah disebutkan diatas (cek: Administrsi Pasca Penarikan KKN). Adapun tahapan pelaporan mengikuti alur sebagai berikut:

        1. Membuat laporan akhir lengkap dan berkonsultasi dengan DPL
        2. Mahasiswa, DPL, dan tokoh masyarakat (dukuh atau RW) menandatangani laporan akhir
        3. Unggah berkas laporan akhir yang sudah ditandatangani (kecuali tandatangan Kepala Bidang PkM & KKN, harus dikosongkan) pada laman https://s.uad.id/PengesahanLapKKN untuk dimintakan pengesahan Kepala Bidang PkM & KKN (selambat-lambatnya satu minggu setelah penarikan KKN), hasilnya akan dikirimkan kembali oleh LPPM melalui email terdaftar (pastikan email valid)
        4. Mengunduh berkas laporan akhir yang sudah ditandatangani Kepala Bidang PkM & KKN pada email 
        5. Panduan unggah eprint (Unduh)
        6. Unggah berkas laporan akhir pada eprint (http://eprints.uad.ac.id/
        7. Cek laporan yang sudah divalidasi oleh eprint pada laman berikut (https://s.uad.id/BuktiUnggahEprints)