a. Pengertian
KKN Bina Desa adalah suatu bentuk kegiatan yang terpadu, berencana, dan berkesinambungan pada suatu desa
tertentu dengan maksud agar masyarakat desa tersebut dapat mengembangkan potensinya untuk menolong dirinya sendiri dalam berbagai sektor kehidupan dengan cara yang tepat dan tidak menyimpang dari tuntunan agama. Progrm Bina Desa merupakan KKN Alternatif yang berdasar pada program universitas.
b. Persyaratan Peserta
Selain persyaratan umum sebagaimana dikemukakan pada bab sebelumnya, untuk mengikuti KKN Bina Desa, calon peserta harus memenuhi persyaratan khusus yakni masing-masing mahasiswa harus mengikuti pelatihan khusus mengenai KKN Bina Desa yang diselenggarakan sebelum ataupun sesudah pendaftaran calon peserta KKN Alternatif.
c. Pelaksanaan Kegiatan
KKN dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1) kegiatan harus sesuai dengan materi kegiatan yang telah dirumuskan,
2) kegiatan harus dibarengi dengan penelitian dakwah yang mencakup deskripsi subjek, objek lingkungan dakwah,
dan eksplorasi masalah dakwah guna menyusun peta dakwah,
3) kegiatan harus disertai dengan seminar kecil mengenai perkembangan kegiatan maupun hasil penelitian dakwah, dan
4) pada akhir kegiatan KKN Bina Desa untuk periode tertentu dilakukan evaluasi dan hasil evaluasi ini menjadi
bahan masukan bagi LPPM UAD maupun bagi mahasiswa yang akan melanjutkan kegiatan di lokasi tersebut.