Deskripsi

Kuliah Kerja Nyata Bina Masjid merupakan kegiatan KKN yang dilaksanakan pada suatu wilayah berbasis masjid yang dimaksudkan untuk mengembangkan aktivitas masjid guna menopang penyebaran Risalah Islam. Masjid yang digunakan alalah masjid yang direkomendasi oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) setempat. Sasaran dari kegiatan KKN Bina Masjid adalah seluruh jamaah masjid dan masyarakat yang berada dalam wilayah RW yang sama dengan masjid tersebut. Dalam hal ini yang dikembangkan adalah:

  1. subjek pengelola masjid dalam bidang manajemen dan organisasi,
  2. subjek jamaah dalam wujud aktivitas yang mendasar dan bernilai strategis seperti pengajian dan bimbingan belajar untuk anak-anak maupun remaja, pengajian tetap yang terencana untuk orang tua, dan pengembangan dakwah jamaah untuk masyarakat sekitar masjid, dan
  3. pengembangan sarana dan prasarana masjid, termasuk dalam hal ini antara lain mendirikan/memperkaya perpustakaan masjid, mengupayakan Taman Kanak-Kanak yang terintegrasi dengan masjid (sekaligus mengupayakan pembinaan khusus terhadap para “pengantar anak”)

KKN Bina Masjid merupakan KKN Alternatif yang berdasar pada permintaan masyarakat, usulan mahasiswa, dan dapat pula berdasar pada program universitas. Dalam hal KKN Bina Masjid berdasar pada permintaan masyarakat, maka KKN Alternatif diselenggarakan apabila ada permintaan dari masyarakat atau Takmir Masjid yang ditujukan kepada Pimpinan Universitas. Adapun apabila dasar penyelenggaraan KKN Bina Masjid ini berasal dari usulan mahasiswa, maka mahasiswa mengajukan usulan tersebut kepada LPPM UAD selambat-lambatnya satu bulan sebelum Registrasi Semester dilaksanakan. Kecuali itu, KKN Alternatif dapat pula dilaksanakan sebagai program universitas yang disiapkan LPPM dan LPSI. Pelaksanaan KKN Alternatif ini dikoordinasikan oleh LPPM

Waktu Pelaksanaan: semester gasal dan semester genap

Persyaratan Khusus:

Selain persyaratan umum sebagaimana dikemukakan pada bab sebelumnya, untuk mengikuti KKN Bina Masjid
calon peserta harus memenuhi persyaratan khusus yakni masing-masing mahasiswa harus mengikuti pelatihan khusus mengenai KKN Bina Masjid yang diselenggarakan sebelum ataupun sesudah pendaftaran. Pelatihan khusus ini dikonsep oleh LPSI bersama LPPM.

Pelaksanaan Kegiatan
KKN Bina Masjid dilaksanakan dengan melalui prosedur sebagai berikut,

  1. Pemilihan masjid yang akan menjadi lokasi dilakukan dengan mengadakan survei terlebih dahulu.
  2. Perumusan perencanaan kegiatan (dengan menjadikan hasil survei sebagai masukan utama). Perumusan rencana kegiatan tersebut dituangkan dalam proposal kegiatan umum yang digunakan sebagai lampiran permohonan izin.
  3. Permohonan izin lokasi kegiatan Bina Masjid (izin prinsip atau rekomendasi) kepada Pengurus Takmir Masjid terkait dilakukan secara lisan terlebih dahulu (dengan catatan proposal kegiatan umum sudah disiapkan).
  4. Penyusunan proposal kegiatan secara terinci (semua kegiatan yang akan dilaksanakan selama di lokasi Bina
    Masjid) dan rekapitulasi kegiatan tersebut.
  5. Pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan hal berikut.
    a. Kegiatan harus sesuai dengan materi kegiatan yang telah dirumuskan,
    b. Perkembangan kegiatan dari waktu ke waktu
  6. Evaluasi (dilakukan pada akhir kegiatan).