Assalammu’alaikum w. w.

Berdasarkan agenda pelaksaan KKN UAD, UAD akan melaksanakan KKN Alternatif Periode ke-70 dan  Alternatif Periode ke-71. Sehubungan dengan pelaksaan KKN tersebut Bidang PkM dan KKN menyampaiakan kepada mahasiswa peserta KKN bahwa:

  1. Ijin KKN UAD ke Pemerintah Daerah adalah KKN daring sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara daring, dan memungkinkan dilakukan KKN secara blended (campuran antara daring dan luring) jika kondisi berikut:
    • atas permintaan dan persetujuan masyarakat
    • kondisi wilayah KKN memungkinkan untuk dilakukan secara luring
    • protokol kesehatan tetap diutamakan
  2. Jika ada wilayah yang mengharuskan mahasiswa melakukan tes kesehatan atau rapid test maka harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri dengan biaya sendiri.

Atas perhatian saudara/i, kami ucapkan terima kasih

Wassalammu’alaikum w. w.    

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *