Assalammu’alaikum w. w.
Berdasarkan agenda pelaksaan KKN UAD, UAD akan melaksanakan KKN Alternatif Periode ke-70 dan Alternatif Periode ke-71. Sehubungan dengan pelaksaan KKN tersebut Bidang PkM dan KKN menyampaiakan kepada mahasiswa peserta KKN bahwa:
- Ijin KKN UAD ke Pemerintah Daerah adalah KKN daring sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara daring, dan memungkinkan dilakukan KKN secara blended (campuran antara daring dan luring) jika kondisi berikut:
- atas permintaan dan persetujuan masyarakat
- kondisi wilayah KKN memungkinkan untuk dilakukan secara luring
- protokol kesehatan tetap diutamakan
- Jika ada wilayah yang mengharuskan mahasiswa melakukan tes kesehatan atau rapid test maka harus dilakukan oleh mahasiswa secara mandiri dengan biaya sendiri.
Atas perhatian saudara/i, kami ucapkan terima kasih
Wassalammu’alaikum w. w.