Program KKN merupakan matakuliah intrakurikuler dan wajib ditempuh oleh para mahasiswa pada tiap-tiap program studi jenjang S1 di lingkungan UAD. Intrakurikuler berarti bahwa program KKN menjadi bagian dari kurikulum setiap fakultas, sedangkan wajib berarti program KKN harus diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan yakni:
- Sehat jasmani dan rohani
(khusus REGULER: tidak hamil dan tdk memiliki penyakit kronis/ kambuhan dan mengisi surat pernyataan) - Telah Lulus matakuliah sekuarang-kurangnya 110 sks tanpa nilai D
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2.00
- Telah lulus 3 dari 4 matakuliah sertifikasi yang diprogramkan oleh LPSI
- Lulus Tes Membaca Al Qur’an (TBQ) dari LPSI bagi mahasiswa muslim
- Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang sedang berjalan
- Mengikuti pembekalan yang dilakukan oleh LPPM dengan kehadiran minimal 70%