Assalammu’alaikum w. w.

Diberitahukan kepada mahasiswa KKN Reguler Periode ke-81 pengajuan HKI diwajibkan untuk setiap unit KKN. Materi yang diajukan adalah hasil dari kegiatan mahasiswa berkolaborasi dengan DPL sehingga mahasisa wajib melibatkan DPL dalam pengajuan HKI tersebut. Adapun tahapan pengajuan HKI mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Menentukan materi yang akan diajukan HKI
  2. Mengisi berkas administrasi sebagai syarat kelengkapan pengajuan HKI. Bekas administrasi dapat diunduh pada tautan https://hki.uad.ac.id/pencatatan-hak-cipta
  3. Unggah berkas persyaratan dan materi pada laman https://s.uad.id/PengajuanHakCiptaKKNUAD pada 7 hari sebelum penarikan hingga 3 hari setelah penarikan (24 Februari s.d 8 Maret 2021)
  4. Menunggu hasil pengajuan HKI yang akan dikirim ke email yang terdaftar (Lama waktu tergantung Pemeriksa DJKI, mohon menunggu dengan sabar)
  5. Mendistribusikan Sertifikat HKI dan Materi kepada seluruh nama-nama yang terdaftar dalam pengajuan

Setiap Unit KKN mendapat fasilitas pengajuan Hak Cipta sebanyak satu hingga dua karya sehingga mahasiswa tidak perlu melakukan pembayaran kepada Sentra HKI, pembayaran akan dilakukan langsung oleh Bidang PkM & KKN LPPM UAD.

Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih banyak

Wassalmmu’alaikum w. w.

Hotline service Sentra Kekayaan Intelektual UAD:

Whatsapp        : 085155227045
Email               : hki@uad.ac.id

Web                 : https://hki.uad.ac.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *